Edisi Kamis 25 November 2021

pembagian surat pemberitahuan ketiga kepada pedagang pasar tejo agung perihal penertiban lapak pedagang, apabila sudah selesai berdagang harus dirapihkan kembali, bagi pedagang yang menggunakan terpal saat berjualan maka harus dirapihkan kembali terpal tersebut setelah berdagang.